Kamis 15 Jun 2023 05:17 WIB

Kekayaan tak Wajar Tujuh Pejabat Naik ke Penyelidikan, Ini Daftarnya

Dua pejabat di antaranya bahkan telah naik ke tahapan penyidikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hingga kini sudah menyelidiki tujuh pejabat yang kekayaannya dinilai tidak wajar. Penyelidikan itu dilakukan setelah mereka diklarifikasi mengenai laporan kekayaan masing-masing.

"Ada tujuh (naik ke penyelidikan)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dari jumlah itu, dua pejabat di antaranya bahkan telah naik ke tahapan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK kini telah menahan Rafael. Sedangkan, Andhi masih belum ditahan lantaran tim penyidik masih terus mencari bukti-bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya.

Pahala mengungkapkan, lima pejabat yang kekayaannya masih diselidiki, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara Depri Pontoh.

"Alun, Wahono, Sudarman, Eko Bea Cukai Yogyakarta, Andhi Bea Cukai Makassar (yang sudah dilidik," ucap dia.

Namun, Pahala masih belum membeberkan nama satu pejabat lagi yang pemeriksaannya telah ditingkatkan ke penyelidikan. Dia meminta masyarakat bersabar dan berjanji akan mempublikasikan perkembangan selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement