REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Polres Ciamis, Jawa Barat, mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka ayah tiri. Korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi SMP itu kini kondisinya hamil.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 4 Mei 2023 setelah ibu korban melapor ke kepolisian. Polisi menangkap tersangka berinisial S (34 tahun), yang merupakan ayah tiri korban.
“Modusnya tersangka memberikan perhatian lebih dan uang. Kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu korban pada 2019. Saat itu korban sudah berusia 10 tahun.
Menurut Firmansyah, tersangka memberikan perhatian khusus kepada anaknya tirinya itu, sehingga ada kedekatan. Pada sekitar Juli 2022, kata dia, tersangka mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
Saat itu, ibu korban disebut sedang tidur di ruang tengah. Sementara tersangka menghampiri korban di kamarnya. “Awalnya korban kaget. Tapi, karena sudah ada kedekatan dan rasa nyaman, korban diam. Tersangka bilang akan memberi uang jajan tambahan,” kata Firmansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Firmansyah, tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatannya kepada korban sejak Juli hingga Oktober 2022.
Pada Desember 2022, ibu korban disebut mulai merasa curiga karena anak perempuannya tak kunjung menstruasi. Gerak-gerik anaknya pun dinilai berubah.
“Akhirnya pada Mei 2023 korban dibawa ke puskesmas. Korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Ibu korban melaporkan kasus ke polisi,” ujar Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, saat ini korban masih berstatus sebagai siswi SMP.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun (penjara),” kata Kapolres.