Kamis 22 Jun 2023 06:55 WIB

Hampir 2 Juta Warga Garut Terdaftar Jadi Pemilih di Pemilu 2024

DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di sekitar 8.000 TPS.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan di TPS. (Ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan di TPS. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Rabu (21/6/2023). Hasilnya, sebanyak 1.999.061 warga di Kabupaten Garut ditetapkan sebagai DPT pemilu 2024.

"Rinciannya 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 di antaranya merupakan pemilih tetap perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, melalui siaran pers, Rabu malam.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tim KPU Kabupaten Garut, wilayah kecamatan yang memiliki jumlah DPT terbanyak adalah Karangpawitan dengan total 102.665 pemilih. Sebanyak 52.102 pemilih tetap di wilayah itu merupakan laki-laki dan 50.563 pemilih tetap perempuan.

Junaidin menjelaskan, sekitar 1,9 juta lebih DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di sekitar 8.000 tempat pemungutan suara (TPS). Ribuan TPS itu akan tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut, di mana dua di antaranya merupakan TPS khusus yang masing-masing berlokasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut dan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut.

Junaidin menjelaskan, terdapat sedikit perbedan antara hasil dari DPT dan hasil dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK. Perbedaan itu muncul karena data pemilih bersifat dinamis.

"Ada karena tadinya sudah di TMS (Tidak Memenuhi Syarat), lalu di MS (Memenuhi Syarat) lagi. Ada yang pindah TPS, ya dia TPSnya pindah ke tempat A misalnya tiba-tiba dipindahkan lagi ke B, (tapi) masih di Kabupaten Garut," kata dia.

Meski begitu, dia menegaskan, jika adanya perbedaan tadi, sudah disinkronkan melalui aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih yang ada di KPU. Bahkan, pemilih yang ketika pencoblosan telah berusia 17 tahun, tapi saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah masuk ke dalam DPT yang ditetapkan.

"Jadi dia sudah diproyeksikan pada tanggal 14 Februari dia akan memilih dan dia sudah masuk dalam DPT," ujar Junaidin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement