Kamis 22 Jun 2023 11:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan DPT 2024, Masih Ada Pemilih tanpa Info RT/RW

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung ditetapkan 2.655.214 orang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: Antara
(ILUSTRASI) Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah menetapkan sebanyak 2.655.214 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023). Namun, masih ada beberapa pemilih yang dikabarkan belum didapati informasi RT/RW-nya.

Jumlah DPT Pemilu 2024 disebut meningkat 298.808 orang dibandingkan DPT Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Baca Juga

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan sebelum menetapkan DPT Pemilu 2024, pihaknya sudah menindaklanjuti soal data pemilih ganda. Menurut dia, sudah dilakukan verifikasi saat penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, di mana ditemukan 4.124 data pemilih diduga ganda.

Agus mengatakan, KPU Kabupaten Bandung juga menindaklanjuti temuan data pemilih yang tidak memiliki alamat atau tidak informasi RT/RW. Dari 5.824 data pemilih yang belum ada informasi RT/RW-nya, kata dia, hanya tersisa 25 pemilih. “Alamat yang nol-nol itu sudah kami verifikasi dan kami sudah menemukan alamatnya,” kata dia.

Ihwal 25 pemilih yang masih belum ada informasi RT/RW-nya, menurut Agus, KPU tetap menyertakannya dalam DPT, berdasarkan aturan. Pasalnya, jika dicoret dari DPT, kata dia, dikhawatirkan hak pilihnya hilang.

Setelah menetapkan DPT Pemilu 2024 ini, Agus mengatakan, KPU Kabupaten Bandung akan memproses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Dia yang masuk DPTb itu adalah orang yang akan memilih di luar tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di DPT,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement