Kamis 06 Jul 2023 20:30 WIB

Dua Pencuri Baterai Tower BTS di Sukabumi Ditangkap

Polres Sukabumi masih mengejar pelaku lainnya.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tower BTS operator telekomunikasi.
Foto: Prayogi/Republika.
(ILUSTRASI) Tower BTS operator telekomunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua tersangka kasus pencurian baterai tower BTS milik salah satu operator perusahaan telekomunikasi. Tersangka berinisial DK (42 tahun) dan AR (40) yang sudah ditangkap itu diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis tower.

Kasus pencurian baterai tower itu dilaporkan terjadi di wilayah Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.46 WIB.

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan, tersangka mencuri dua unit baterai.

“Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower, merusak pintu pagar tower,” kata dia kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Tersangka disebut merusak tempat penyimpan baterai lalu mengambil dua unit baterai. Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dua unit baterai dan sejumlah perkakas yang diduga digunakan saat tersangka melakukan pencurian, seperti pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, dan kunci inggris.

Aah mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan komplotan spesialis pencurian barang di tower. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga membagi peran dalam melakukan aksi pencurian.

Tiga orang lainnya yang diduga terlibat aksi pencurian itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan tengah diburu Unit Resmob Satreskrim Polres Sukabumi.

Kedua tersangka kasus pencurian baterai yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement