Jumat 04 Jul 2025 21:40 WIB

Pemprov Jabar Tutup 118 Lokasi Tambang Ilegal, Ini Tujuannya

Pemprov Jabar ingin menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor (Ilustrasi)
Foto: Kemenhut
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi menutup 118 lokasi tambang ilegal sepanjang semester pertama tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dari hasil pendataan, terdapat 176 lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Jabar, yang meliputi 11 jenis komoditas seperti pasir, tanah uruk, batu, hingga emas.

Baca Juga

"Sebagian besar pelaku merupakan perseorangan, tercatat 130 orang dan 46 lainnya merupakan badan usaha," ujar Bambang, belum lama ini.

Dari total tersebut, kata dia, sebanyak 118 lokasi telah ditutup dan seluruh aktivitas pertambangannya dihentikan. Sementara itu, 58 lokasi sisanya sedang dalam proses penindakan dan akan segera ditutup dalam waktu dekat.

Menurut Bambang, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jabar untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai kaidah teknis dan perizinan, serta tidak merusak lingkungan.

"Pemprov Jabar terus memperkuat pengawasan internal agar praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dapat ditekan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan legal yang sesuai dengan kaidah," katanya.

Dinas ESDM Jabar juga tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan penertiban di lapangan, termasuk koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi. "Dengan pengawasan yang semakin kuat, kami optimistis praktik tambang ilegal bisa ditekan, dan sumber daya alam Jabar dapat dikelola secara bertanggung jawab," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement