Jumat 07 Jul 2023 21:40 WIB

Tersangka Penipuan Modus Investasi dan Arisan di Purwakarta Ditangkap

Data sementara, Polres Purwakarta menyebut korban dugaan penipuan itu 28 orang.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penipuan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
(ILUSTRASI) Penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Polres Purwakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan arisan daring. Terkait kasus itu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NR (28 tahun).

Kepala Polres (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya sejak Juni 2022 hingga April 2023. “Berdasarkan data sementara, jumlah korban penipuan itu ada 28 orang, yang sebagian besar ibu-ibu di Purwakarta, dengan total kerugian Rp 2,5 miliar,” kata dia, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Purwakarta, Jumat (7/7/2023).

Menurut Kapolres, awalnya polisi mendapat laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta, itu terlebih dahulu membuka kios buah dan toko kelontong. 

Barang dagangannya disebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan pedagang lain. Hal itu dilakukan untuk menarik sebanyak-banyaknya pelanggan.

Kapolres mengatakan, tersangka kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya untuk berinvestasi, dengan menjanjikan keuntungan sekitar 10 sampai dengan 20 persen, dari nilai investasi Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Selain itu, menurut Kapolres, tersangka juga menjual arisan daring kepada korban, dengan besaran Rp 55 juta, dan mengiming-iming keuntungan yang besar.

“Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya, sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” kata Kapolres.

Mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Kapolres mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (28/6/2023) di wilayah Bandung.

Tersangka kini sudah ditahan di Markas Polres Purwakarta. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement