Selasa 11 Jul 2023 10:48 WIB

Respons Ketua DPRD Soal Fee Proyek Dishub Bandung ke Anggota Dewan

Ketua DPRD Bandung berharap persidangan mengungkap dengan jelas dugaan suap itu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/Antara/ Red: Irfan Fitrat
Sejumlah saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung,Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Foto:

Jaksa menanyakan fee itu diserahkan kepada siapa atau komisi mana di DPRD Kota Bandung. Dimas mengaku tidak mengetahui pastinya. Ia hanya memberikan jawaban sebagaimana disebutkan Sekretaris Dishub Khairur Rijal. Rijal merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap ini. “Kalau kata Pak Rizal untuk dewan,” kata Dimas.

Soal sisa lima persennya, Dimas menyebut digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Apabila sudah terpenuhi kebutuhan operasional, Dimas mengaku sisanya akan dibagi antara dirinya dengan Khairur Rijal.

“Biasanya pada saat melaporkan (fee), saya nanti ada kebutuhan harus dibayarkan. Selisihnya itu dibagi dua antara Pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi,” kata Dimas.

Menurut Dimas kontribusi fee proyek itu biasanya akan diberikan pada akhir pekerjaan. “Saya yang menerima fee, diserahkan ke Khairur Rijal,” kata Dimas, yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Jaksa menanyakan besaran fee yang didapat dari satu proyek. Dimas mencontohkan, dari satu proyek pengadaan dengan nilai Rp 180 juta, fee yang didapat bisa mencapai sekitar Rp 20 juta. Jika ada sisa setelah digunakan untuk kebutuhan operasional Dishub, ia mengaku bisa mendapatkan sekitar Rp 1 juta-2 juta dari satu proyek pada 2022.

Sejak menjabat sebagai PPTK pada 2020, Dimas mengaku tidak mengetahui persis total fee yang diterima. Namun, total uang yang dikembalikan kepada KPK mencapai sekitar Rp 80 juta.

 

photo
Sejumlah saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). - (Abdan Syakura/Republika)

 

Saksi Andri Fernando Sijabat juga menjelaskan soal adanya fee proyek. “Selebihnya itu ke eksternal, itu ke dewan, DPRD. Komisi berapanya saya enggak tahu. Dan ke pimpinan, ke kadis, (kepala Dishub). Terus selebihnya saya enggak tahu. Ke Wali Kota saya enggak tahu,” kata dia, yang merupakan kepala seksi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung.

Jaksa terus gali soal fee

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, dari persidangan terungkap adanya dugaan fee proyek Dishub Kota Bandung, dengan nilai sekitar 10-15 persen. “Seluruh kegiatan di Dishub, pengadaan itu, biasanya lazimnya 10 sampai 15 persen (fee proyek), bukan hanya (dari) PT SMA dan CIFO,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement