Rabu 12 Jul 2023 08:51 WIB

Ponpes Al-Zaytun tak akan Dikenakan Sanksi, Bakal Dibina 

Mahfud MD menyoroti soal produk lembaga pendidikan Al-Zaytun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Irfan Fitrat
Ma'had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
Ma'had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pondok pesantren (ponpes) atau lembaga pendidikan Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. Pemerintah disebut akan memberikan pembinaan.

“Ponpes Al-Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Mahfud pun menyatakan soal penilaian pemerintah terhadap produk pendidikan di Al-Zaytun. Namun, tetap menekankan upaya pembinaan.

“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” ujar Mahfud.

Sementara soal dugaan tindak pidana pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, Mahfud memastikan langkah penanganannya. Ia mengaku tidak mau masalahnya berlarut-larut.

“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Ponpes Al-Zaytun, ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.

Kasus dugaan tindak pidana terkait penodaan atau penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang tengah berproses di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyatakan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan dugaan unsur pidananya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement