Senin 10 Jul 2023 16:46 WIB

Haedar Nashir: Al Zaytun Jangan Jadi Kerikil Bangsa Ini

Lembaga hukum Muhammadiyah siap membantu menghadapi gugatan tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengimbau, Al Zaytun agar tak terus buat gaduh. "Kami berharap bahwa Al Zaytun itu jangan jadi kerikil di tubuh bangsa ini, diselesaikan masalah pada objektivitas yang terjadi," kata Haedar di Unisa Yogyakarta, Senin (10/7/2023).

Dia juga mengimbau, agar jangan ada politisasi pada kasus Al Zaytun. Menurutnya, bangsa yang maju adalah bangsa yang nyelesaikan masalah tanpa terus gaduh. Jika ada aturan yang dilanggar, hukum harus bertindak tegas.

Demikian disampaikan Haedar menanggapi kuasa hukum pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendy, yang melaporkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan terhadap MUI sebagai lembaga. 

Haedar menegaskan, lembaga hukum Muhammadiyah siap membantu menghadapi gugatan tersebut.

"Tentu baik Majelis Ulama maupun lembaga hukum yang ada di Muhammadiyah dan lembaga hukum di institusi lain itu akan memback up Pak Anwar Abbas jika ada yang membawa ke ranah hukum. Jadi, ya sudah nanti dibawa kerana hukum dan harus siap juga berhadapan dengan pembelaan hukum," ujarnya.

Lembaga hukum Muhammadiyah siap jika perkara tersebut harus diadu di muka hukum. Namun, dia mengingatkan, hukum yang objektif dan berdasar pada koridor yang bisa memberi kepastian. 

Selain itu, Haedar memandang, jika pernyataan tokoh agama disikapi dengan hukum, dikhawatirkan akan memunculkan friksi keagamaan dan kebangsaan. Padahal, tokoh-tokoh agama itu memberi pesan moral membuat pernyataan itu karena tanggung jawab moral.

"Ini agar ya beragama itu lurus-lurus sajalah. Kemudian yang kedua kalau pesantren itu harus diurus dengan cara pesantren jangan diurus dengan model-model lain yang menimbulkan keresahan di muka publik," ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra, menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal  Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Hendra Effendy menyebut, kerugian materiel yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement