Kamis 13 Jul 2023 15:41 WIB

Dalami Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa Saksi dari NU dan Muhammadiyah

Bareskrim Polri juga memintai keterangan dari saksi ahli ITE dan ahli sosiologi. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sejumlah saksi ahli dari Muhammadiyah dan Nadhlatul (NU) tengah dimintai keterangan.

"Saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (13/7).

Baca Juga

Selain itu, kata Ramadhan, pihak penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga memintai keterangan dari saksi ahli ITE dan ahli sosiologi. Kemudian juga pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli bahasa. Namun Ramadhan enggan membeberkan identitas para saksi ahli tersebut kepada awak media. 

"Satu ahli bahasa juga (sudah diperiksa)," kata Ramadhan. 

Dalam perkara, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan. 

"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, kata Sandi pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya, pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang. 

"Ya (berkoordinasi dengan PPATK) itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK," kata Sandi.

Namun demikian, lanjut Sandi, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri. Karena itu, sampai sekarang ini, masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. 

"Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," terang Sandi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement