REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penodaan agama Ponpes Al Zaytun masih dalam proses. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana status perkara Al Zaytun saat ini masih sebagai terlapor.
Ketut memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus Dalam kasus dugaan penodaan agama, kata Ketut, belum ada penetapan tersangka. “Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka, sekaligus kami menunggu berkas perkara itu,” tutur Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023) petang.
Meski begitu, Ketut memastikan sudah ada inisial dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) saat ini. Dia menegaskan, PG menjadi salah satu inisial yang dilihatnya.
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan pemerintah akan membina dan mengembangkan lembaga pendidikan Al-Zaytun untuk memenuhi hak konstitusional murid dan santri memilih dan menerima pendidikan.
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apa pun," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Mahfud memastikan pemerintah akan terus membina Al Zaytun dan mengembangkan sesuai hak konstitusi serta memberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri Al Zaytun untuk tetap memilih lembaga pendidikannya. "Tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja," ujar Mahfud.
Pemerintah menurut Mahfud, memandang Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus dengan murid dan santri yang pintar. Karena itulah pemerintah akan menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. "Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang," jelas dia.