Selasa 18 Jul 2023 21:58 WIB

Polres Tangsel Tangkap Suami Tersangka KDRT Istri Hamil

Tersangka KDRT itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Foto: Foto : MgRol112
(ILUSTRASI) Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pria berinisial BD (35 tahun). BD merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang tengah hamil, berinisial T (21), di Serpong, Tangsel, Banten.

“Tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Galih mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel AKP Aldo Primananda pada Selasa, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka disebut ditangkap di sebuah apartemen wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan oleh jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). “Tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel,” kata Galih.

Sebelumnya, Kepala Unit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto mengatakan, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Sudah kami mintai keterangan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT,” kata dia, Jumat (14/7/2023). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement