Selasa 25 Jul 2023 04:50 WIB

SEMA Beredar, Praktik Nikah Beda Agama Masih Banyak

SEMA MA dinilai tidak akan berpengaruh terhadap praktik nikah beda agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang berbeda agama melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Seorang konselor pernikahan beda agama, Achmad Nurcholis mengatakan, sampai saat ini dirinya masih banyak menikahkan pasangan yang berbeda agama, baik di Jabodetabek maupun di beberapa daerah lainnya.

"Sabtu kemarin ada tiga, Ahad kemarin juga ada empat pasangan (beda agama). Kalau selama bulan Juli ini, total 25 pasangan bedah agama yang dinikahkan," ujar Nurcholis saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/7/2023).

Foto tiga pasangan beda agama yang menikah pada Sabtu (22/7/2023) kemarin juga sempat diunggah Nurcholis di akun instagramnya. Dia menulis deskripsi di unggahannya itu, “SEMA beredar, yang nikah tetap melenggang. Tiga pasangan yang menikah hari ini,” tulis Nur Cholis.

Secara agama, menurut dia, pasangan yang berbeda agama sejak dulu bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia. Namun, kata dia, pemerintah justru berpikirnya masih terbelakang.

“Ini kan problemnya yang justru berpikir terbelakang itu kan pemerintah. Kalau di komunitas agama-agama kan justru semakin terbuka di agama apapun, semakin tidak sulit. Nah, harusnya kan ini direspons positif oleh pemerintah. Tapi, kenyataannya justru sebaliknya,” ucap Nurcholis.  

Dia pun melihat bahwa tren nikah beda agama selalu meningkat setiap tahunnya. Dia pun yakin, surat edaran yang dikeluarkan MA tersebut tidak akan berpengaruh terhadap praktik nikah beda agama di Indonesia.   

“Ya mau ada putusan apapun, nggak berpengaruh sih. Misalnya, MK berapa kali menolak kan, tapi di lapangan ya tetap saja mereka yang akan menikah ya menikah saja,” kata Nurcholis.

Kendati demikian, menurut dia, Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Sebelum ada edaran MA ini kan beberapa Dukcapil mau mencatat pasangan beda agama, yang penting sudah ada bukti pengesahan secara agama. Tapi, setelah adanya SEMA itu justru sulit,” jelas dia.

Sekarang, menurut dia, pasangan berbeda agama yang ingin mencatatkan pernikahannya hanya memiliki satu peluang, yaitu harus ke luar negeri dulu. Setelah itu, baru kemudian didaftrakan ulang di Indonesia.

“Sekarang peluangnya tinggal ke luar negeri untuk pencatatannya, mereka mencatatakan ke luar negeri, lalu kemudian mendapat sertifikat nikah dari sana, terus sampai di Indonesia diregister ulang,” kata Nurcholis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement