REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberhentikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang berinisial TI. Oknum anggota Panwaslu itu disebut melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang itu dilakukan setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan pleno dan segera memberhentikan anggota panwaslu kecamatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan DKPP,” kata Tatang di Cianjur, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya, oknum anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang itu diduga meminta uang kepada seorang calon PPS. Pelaku meminta uang Rp 1 juta dan menjamin korban diterima menjadi PPS. Namun, saat pengumuman, nama korban tidak muncul. Hal itu kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Cianjur dan DKPP RI.
Tatang berharap tindakan tegas terhadap oknum Panwaslu itu dapat menjadi contoh bagi yang lainnya. “Tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oknum yang diberhentikan secara tidak hormat itu harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu,” kata dia.
Tatang mengatakan, penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana sumpah. Penyelenggara pemilu diminta tetap menjaga integritas, juga netralitas.