REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku akan mendorong peraturan terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Peraturan itu disebut berdasar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dadang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait LGBT kepada DPRD. Diharapkan raperda tersebut bisa segera dibahas.
“Kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Kita akan usulkan,” kata Dadang kepada wartawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (30/7/2023).
Dadang mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI, serta mendapatkan informasi soal fatwa terkait LGBT. MUI mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut disebutkan, antara lain orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan, serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Ada juga poin melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Dadang mengaku belum dapat menyampaikan isi dari rancangan perda terkait LGBT. Namun, ia mengatakan, isinya akan merujuk kepada fatwa MUI.
“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf, ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT,” kata Dadang.