Rabu 02 Aug 2023 00:40 WIB

Suara Bulat untuk Memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya

Keadaan di Kota Tasikmalaya betul-betul gaduh akibat pernyataan kiai Ate.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023), untuk menyikapi kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara Al-Zaytun.
Foto:

Masyarakat diminta tenang

Dikonfirmasi terpisah, kiai Ate mengakui muncul gejolak usai kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Namun, dia menilai, hal itu sebagai dinamika. Pasalnya, sikapnya itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan pendapat atau pikiran. Itu merupakan hak asasi manusia merdeka yang dijamin UUD 1945.

"(Yang menentang) Ini kan tidak baca undang-undang semua. Tidak ngerti. Semua harus taat UUD, tidak ada siapapun yang berhak menentukan salah atau benar. Harus tabayun," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa. 

Dia pun siap mempertanggungjawabkan atas kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Sebab, tindakannya itu dijamin oleh UUD, yaitu berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pikiran. 

"Boleh menyampaikan pendapat. Siapun boleh. Jadi jangan pakai kacamata kuda, tapi harus jernih," kata dia.

Kiai Asep mengakui, polemik yang terjadi ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Namun, ia tetap meminta masyarakat tetap tenang dalam mengatasi masalah ini.

"Imbauan untuk masyarakat, tetap tenang dan terbawa arus. Jangan menghukum sendiri. Kami sudah berembug dan musyawarah untuk menyatakan sikap," kata Ketua III MUI Kota Tasikmalaya itu.

 

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengimbau masyarakat di Tasikmalaya untuk tetap tenang menyikapi masalah itu. MUI Kota Tasikmalaya disebut akan bersikap atas masalah tersebut. "Kami minta semua kondusif," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement