Kamis 03 Aug 2023 14:13 WIB

Polres Cimahi Ungkap Modus ‘Kopi Ganja’

Polisi menyita barang bukti 202,67 gram kopi yang dicampur ganja.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Kepala Satresnarkoba AKP Tanwin Nopiansah beserta jajaran mengungkap kasus kopi dicampur ganja, Kamis (3/8/2023).
Foto: dok. Republika
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Kepala Satresnarkoba AKP Tanwin Nopiansah beserta jajaran mengungkap kasus kopi dicampur ganja, Kamis (3/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polres Cimahi, Jawa Barat, mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba dengan modus kopi ganja. Polisi sudah menangkap satu orang berinisial IP, yang disebut meracik bubuk kopi dengan ganja.

Tersangka IP ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/7/2023), dengan barang bukti 202,67 gram kopi yang dicampur ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Polres (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka melakukan eksperimen membuat kopi ganja.

Baca Juga

“Keterangan awal, pelaku ini bekerja di Thailand, pulang ke Indonesia ingin bereksperimen mencoba membuat kopi ganja. Jadi, ganja yang ada dicampur kopi. Harapannya, ketika menarik, akan diperjualbelikan,” kata Kapolres, saat pengungkapan kasus di Markas Polres Cimahi, Kamis (3/8/2023).

Menurut Kapolres, kopi ganja itu disebut belum sempat diedarkan. Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman untuk memastikannya.

“Bisa saja sudah pernah (diedarkan). Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan pendalaman. Kopi ganja ini baru pertama juga ditemukan di wilayah hukum kita,” kata Kapolres.

Operasi Antik Lodaya

Tersangka IP ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Lodaya, yang digelar sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Operasi tersebut berfokus pada pengungkapan kasus narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, awalnya polisi menangkap terlebih dahulu warga berinisial YS dan mengamankan sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seseorang berinisial RZM, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Setelah menangkap dua orang itu, polisi masih melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan IP. 

“Kami bergerak mengamankan IP. Setelah kami tes urine, IP positif sabu dan setelah digeledah dan diinterogasi, kami dapatkan 202,67 gram kopi yang dicampur ganja,” kata Tanwin.

Tanwin mengatakan, penyidik menemukan dokumen rekaman video pada telepon genggam IP yang menunjukkan cara membuat kopi ganja.

“Dari tester ini, saudara IP kalau berhasil akan ke Thailand karena saudara IP bolak-balik ke Thailand menjalankan tester meracik ganja kopi,” kata Tanwin.

Selain kasus kopi ganja, jajaran Polres Cimahi mengungkap sejumlah kasus lainnya selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023. Total ada 12 kasus yang diungkap, terdiri atas sembilan kasus terkait narkoba, satu kasus peredaran ilegal obat keras terbatas, dan dua kasus minuman keras (miras). 

Terkait sejumlah kasus itu, total diamankan 12 orang, di mana beberapa di antaranya merupakan residivis. 

Dengan barang bukti lima kasus sabu-sabu sebanyak 42,63 gram, barang bukti kasus kopi ganja 202,67 gram, serta barang bukti tiga kasus tembakau sintetis sebanyak 82,87 gram. Selain itu, diamankan barang bukti sekitar 970 butir obat keras terbatas, serta barang bukti miras. 

“Kami menyampaikan kepada warga bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan juga peredaran obat keras tertentu dan miras, sangat merusak generasi muda,” kata Kapolres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement