REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap delapan kasus peredaran narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2023. Para tersangka kasus narkoba itu ditangkap polisi di sejumlah daerah.
Operasi Antik Lodaya, yang berfokus pada penanganan kasus narkoba, digelar 24 Juli-2 Agustus 2023. Dari delapan kasus yang diungkap, dua di antaranya di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Kemudian masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Diungkap juga dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 11 tersangka,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).
Tersangka yang ditangkap berinisial DAY (26 tahun), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23). Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, tersangka yang ditangkap ini mempunyai latar belakang berbeda, seperti pengangguran, mahasiswa, maupun wiraswasta.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19,71 gram sabu-sabu dan 286,8 gram ganja. Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, polisi juga mengamankan 361 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui peredaran narkoba. Jajaran Polresta Cirebon akan berupaya melakukan pemberantasan.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kapolresta.