Jumat 04 Aug 2023 15:29 WIB

Operasi Antik Lodaya 2023 di Bandung, Disita Sabu, Ganja, Ekstasi, dan Obat Keras

Sebanyak 18 tersangka ditangkap selama Operasi Antik Lodaya 2023.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka kasus narkoba dan obat keras yang ditangkap selama Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah hukum Polrestabes Bandung diperlihatkan di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tersangka kasus narkoba dan obat keras yang ditangkap selama Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah hukum Polrestabes Bandung diperlihatkan di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap belasan kasus peredaran narkoba dan obat keras selama Operasi Anti-Narkoba (Antik) Lodaya, yang digelar 24 Juli-2 Agustus 2023. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, pil ekstasi, dan obat keras terbatas.

“Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 13 kasus dan obat keras terbatas sebanyak dua kasus,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Kasus narkoba yang diungkap terdiri atas sebelas kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering, dan satu kasus pil ekstasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 213,03 gram sabu-sabu, 166 pil ekstasi, 1.358 gram ganja kering, dan 1.385 butir obat keras.

Disita juga barang bukti uang tunai sekitar Rp 700 ribu, yang diduga hasil penjualan obat keras. Kemudian sebelas timbangan digital dan 17 ponsel.

Kapolrestabes mengatakan, penangkapan tersangka kasus narkoba dan obat keras itu dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Batununggal, Astanaanyar, Kiaracondong, dan Bandung Wetan.

Selain itu, di Cibeunying Kaler, Cinambo, Babakan Ciparay, Mandalajati, Regol, serta di Kecamatan Coblong. “Jumlah tersangka diamankan 18, semua rata-rata pengedar,” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus peredaran ilegal obat keras terbatas dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman pidananya disebut minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement