Kamis 03 Aug 2023 18:17 WIB

Beli Obat Keras Secara Daring, Pemuda di Indramayu Diringkus Polisi

Pemuda tersebut diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Otong Jubaedi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Otong Jubaedi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Pada Selasa (1/8/2023), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap pemuda berinisial R alias Goris (18 tahun), yang diduga mengedarkan secara ilegal obat keras terbatas.

Pemuda asal Desa Linggajati, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, itu diringkus polisi di depan sebuah ruko di desanya, Selasa siang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati seribuan tablet obat keras.

Baca Juga

“Jumlah total barang bukti yang kami amankan ada 1.103 tablet,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Kamis (3/8/2023).

Otong mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut mengaku membeli obat keras terbatas atau sediaan farmasi tersebut melalui salah satu marketplace. “Tersangka membeli secara online,” kata dia.

Setelah menangkap tersangka pengedar, Otong mengatakan, Satresnarkoba Polres Indramayu berupaya memburu penjual obat keras secara daring.

Menurut Otong, jajarannya masih mendalami kasus peredaran ilegal obat keras terbatas itu. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement