Jumat 04 Aug 2023 06:48 WIB

Panji Ditahan, PCNU Indramayu : Selesaikan Sampai Akarnya

Penyimpangan yang dilakukan Panji dengan pesantrennya betebaran di media sosial.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. PCNU Kabupaten Indramayu sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh pengasuh pesantren Al-Zaytun itu.

“PCNU Indramayu mendukung polri dalam menyelesaikan proses hukum Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh mabes polri terkait dugaan penistaan agama,” kata Ketua PCNU Indramayu KH Muhammad Mustofa kepada Republika, Kamis (3/8/2023)

Baca Juga

“Memang kasus Panji Gumilang harus diselesaikan segera karena sudah membuat gaduh seluruh masyarakat, khususnya di kabupaten Indramayu,” sambungnya.

Menurut pria yang akrab disapa kang Mus ini, permasalahan Al-Zaytun, terutama pendirinya, harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Dengan begitu masyarakat Indramayu tidak lagi perlu khawatir dan resah tentang kontroversi-kontroversi dan dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji dengan pesantrennya yang betebaran di media sosial.

“PCNU Indramayu menilai bahwa masalah Panji Gumilang ini harus segera diselesaikan sampai ke akar rumput, sehingga masyarakat pun tidak resah dengan berbagai informasi yang saat ini mudah diakses berbagai platform medsos,” kata Kang Mus.

Terakhir, PCNU Indramayu menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tenang dan mempercayakan kasus Panji Gumilang ini kepada penegak hukum

“PCNU Indramayu mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu gaduh, dan harus mempercayakan semuanya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kang Mus.

Panji dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, kemudian ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mulai Rabu (2/8/2023), Panji telah menghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepad Panji Gumilang.

Menurut Ahmad, Panji Gumilang akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement