Kamis 03 Aug 2023 07:41 WIB

Apresiasi Polri Jadikan Panji Tersangka, FPP Indramayu: Segera Terkuak Semua

Status tersangka menjadi pintu masuk pada kasus-kasus lainya di Al Zaytun.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Massa ASRI menggelar sujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Indramayu, atas penetapan Pimpinan Ma
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Massa ASRI menggelar sujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Indramayu, atas penetapan Pimpinan Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Indramayu, Azun Mauzun, turut mengapresiasi atas langkah kepolisian yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Azun berharap, kasus-kasus lain, polemik-polemik lain antara Panji dan dugaan ajaran sesatnya di Al-Zaytun dapat segera terkuak.

“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah menetapkan sodara PG (sebagai tersangka), nah ini sebagai pintu masuk kepada kasus-kasus lainya, mungkin adalah kasus-kasus di luar penistaan agama,” kata Azun kepada Republika, Rabu (2/8/2023).

Azun menuturkan, dari awal dirinya telah mengimbau, masyarakat Indramayu terutama pada saat unjuk rasa untuk selanjutnya mempercayakan kasus kepada pihak kepolisian. Langkah kepolisian saat ini, kata dia, sungguh memberikan kepercayaan kepadanya dan juga masyarakat Indramayu.

“Dari awal kami sudah mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk menahan diri dari aksi masa itu. Kepercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini, hari ini sudah terbukti bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Azun.

Dengan penetapan Panji sebagai tersangka, Azun berharap kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Alzaytun dapat berjalan seperti biasanya. 

“Harapannya semoga para santri di alzaytun tetap belajar, tetap mengaji, kita masih panjang prosesnya, dan mudah-mudahan dengan sudah ditetapkannya Panji (tersangka) ini masyarakat kondusif, tidak ada aksi lagi,” terang dia.

Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Panji dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, kemudian ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement