Jumat 04 Aug 2023 08:35 WIB

Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Bangunan Liar di  Atas Trotoar

Perbaikan jalur pedestrian ini dilakukan secara bertahap. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah memperbaiki jalur pedestrian di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah memperbaiki jalur pedestrian di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (28/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (3/8/2023). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. 

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar, mengatakan saat ini di Jalan Jenderal Ahmad Yani juga tengah dilakukan perbaikan jalur pedestrian. Sehingga para pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar harus ditertibkan.

Dia menyebutkan, ada delapan bangunan liar yang ditertibkan, di mana dua di antaranya merupakan bangunan permanen. “Sebagian lapak yang ditertibkan semi permanen, sedangkan dua bangunan permanen berdiri di atas saluran air,” kata Andri, Kamis (3/8/2023).

Andri menegaskan, tempat-tempat usaha itu ditertibkan lantaran berjualan di tempat yang tidak semestinya. Seperti trotoar, hingga di atas saluran air. “Penertiban sasaranya bangunan tempat usaha diatas trotoar, ada delapan lapak dan bangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, untuk dua bangunan permanen rencananya akan dilakukan pengosongan dan akan diratakan menggunakan alat berat pada malam hari. 

“Yang kios (bangunan permanen) tadi masih proses pengosongan oleh pemilik, dikasih waktu maksimal sore ini. Dibongkar nanti pakai alat berat,” ujarnya.

Dari delapan bangunan tempat usaha yang ditertibkan, dijelaskan Andri, ada yang berfungsi sebagai warung, pom mini, jamu, dan makanan burung. Sedangkan untuk toko bunga yang masuk ke tanah pribadi masih diizinkan. 

Sebelumnya, diberitakan Pemkot Bogor tengah memperbaiki jalur pedestrian di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Tak hanya memperbaiki jalur pedestrian, saluran air dan kabel utilitas yang semrawrut di kawasan tersebut juga ditata dengan sistem ducting atau tanam bawah tanah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, menjelaskan perbaikan jalur pedestrian ini dilakukan secara bertahap. Pada pengerjaan tahun ini, perbaikan dilakukan sepanjang 1,3 kilometer mulai dari Jembatan Satu Duit hingga Halte Dinkes Biskita Trans Pakuan.

Untuk perbaikan jalur pedestrian sepanjang 1,3 kilometer ini, kata dia, digunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor sebesar sekitar Rp 9 miliar. Sedangkan untuk sisi lain akan dikerjakan secara bertahap di tahun berikutnya.

“Itu yang kita intervensi dulu tahun ini. Kita perbaiki salurannya, kemudian ada beberapa utilitas yang memang kita masukkan ke dalam. Jadi sambil kita penataan utilitas,” kata Rena kepada Republika, Jumat (28/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement