Selasa 08 Aug 2023 15:17 WIB

MA Gelar Sidang Kasasi Ferdy Sambo Dkk Hari ini

MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Sobandi.
Foto: Dok Pribadi
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Sobandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Betul hari ini, ada sidang Ferdy Sambo. Tapi apakah sidang saat ini atau nanti sore saya belum tahu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada Republika, Selasa (8/8/2023). 

Sobandi belum bisa memastikan apakah putusan kasasi bakal diketok pada hari ini juga. Sobandi hanya mengonfirmasi majelis hakim agung MA tengah mengadili kasasi Ferdy Sambo. 

"Tidak tahu putusan atau nggak hari ini. Tapi yang pasti ada sidang," ujar Sobandi. 

Selain kasasi Ferdy Sambo, majelis hakim agung MA turut menyidangkan perkara kasasi yang dimohonkan oleh Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. "Semuanya ya. Empat perkara itu," ucap Sobandi. 

Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. 

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. 

Sedangkan Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. 

Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tak mengajukan perlawanan hukum adalah Bharada Richard Eliezer (RE) yang menerima vonis dan hukuman di peradilan tingkat pertama dengan penjara satu tahun enam bulan.

Selama ini sidang yang terbuka untuk umum hanyalah di tingkat Pengadilan Negeri. Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi dan MA hanya dapat disimak putusannya saja ketika sudah keluar. Hal ini berkaitan dengan tugas Pengadilan Tinggi dan MA sebagai judex jurist. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement