Kamis 10 Aug 2023 05:45 WIB

Bareskrim Lengkapi Keterangan Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang

Dari 37 saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasinya, baru 19 saksi yang hadir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan keterangan
Foto: ANTARA/Reno Esnir /hp.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan keterangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga dilakukan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan.

Namun, hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik dan pengawas eksternal Bareskrim Polri belum dapat memutuskan untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan karena masih diperlukan penambahan keterangan saksi serta dokumen yang harus dilengkapi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari 37 saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasinya, baru 19 saksi yang hadir dan 18 orang lainnya masih ditunggu keterangannya.

“Dari 37 saksi yang kami undang, baru 19 saksi (berikan keterangan) ya, ini masih menunggu,” kata Whisnu, Rabu (9/8/2023).

Penyidik menunggu para saksi untuk hadir memberikan keterangan pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8). Setelah seluruh keterangan saksi selesai digali, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk memutuskan naik atau tidaknya kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Mudah-mudahan minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara lanjutan,” katanya.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik harus cermat dalam penanganan perkara tersebut, tidak ingin terburu-buru memutuskan tanpa didukung bukti, dokumen dan keterangan yang cukup.

“Perkara ini harus lebih cermat karena itu kami membutuhkan dokumen, surat petunjuk yang sangat lengkap dan ditambah keterangan ahli. Karena ini menyangkut dengan undang-undang yayasan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Adapun 18 saksi yang bakal diperiksa tersebut berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ponpes Al Zaytun, keterangan dari masyarakat yang mengirimkan dana, dan juga dari Kementerian Agama.

Proses gelar perkara yang dilaksanakan hari ini berlangsung selama delapan jam. Dalam proses itu, penyidik menampilkan beberapa informasi, bukti dan fakta.

Whisnu menegaskan, penyidik tidak sembarangan meningkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan harus berlandaskan pertanggungjawaban yuridis.

“Jadi kami tidak main-main dan kami diawasi dari rekan-rekan yang di luar Bareskrim, Irwasum, Divpropam untuk mengawasi apakah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bareskrim Polri khususnya  Dirtipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan,” kata Whisnu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement