REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemkota Bekasi belum merespon langkah apa yang akan diambil setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bekasi merilis ada 507 ribu warga Kota Bekasi nunggak iuran. Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi dr Kusnanto Saidi mengatakan, bagi masyarakat iuran BPJS dibayar secara mandiri kemungkinan akan terganggu pelayanan kesehatannya.
"Mungkin yang mandiri," kata Kusnanto saat ditanya Republika apakah tunggakan ini membuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat terganggu atau tidak, Kamis (10/9/2023).
Namun untuk lebih jelas lagi, Kusnanto menyarankan masalah ini ditanya ke pihak BPJS atau Dinas Kesehatan Kota Bekasi. "Coba ditnya lagi ke BPJS dan Komunikasi dengan Dinkes," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati tidak memberikan jawaban pasti. Dia meminta pertanyaan yang akan disampaikan itu langsung ditanya ke Humas Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Tanya elifer (Humas). Maaf sedang mimpin rapat," kata Tanti sambil menutup telpon.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mencatat, ada sekitar 507 ribu warga Kota Bekasi yang menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi Irmajanti Lande Batara menuturkan, warga yang menunggak iuran BPJS berasal dari kelompok mandiri atau bukan penerima upah (BPU).
Dia merincin, peserta mandiri sebanyak 20 persen dari total peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi. Jadi ada sekitar 507 ribu peserta JKN yang menunggak iuran di Kota Bekasi," kata Irmajanti dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dua bulan otomatis dinonaktifkan. Irmajanti mengatakan, peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan bisa mengikuti program rehab, yakni program untuk peserta mandiri yang menunggak iuran di atas tiga bulan.
Dia berharap peserta bisa mengikuti program rehab yang telah disediakan BPJS. "Masyarakat bisa datang ke kantor, tunggakan maksimal 12 bulan," katanya.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bisa mencicil pembayaran maksimal 12 kali untuk dapat kembali menjadi peserta aktif. Dengan jumlah cicilan maksimal 12 kali, setengah dari jumlah tunggakannya.
"Misalkan tunggakannya 24 bulan, bisa mencicil 12 kali, tunggakannya enam bulan, cicilannya tiga kali," katanya.