Sabtu 12 Aug 2023 01:31 WIB

Remaja Pengrajin Celurit Tawuran Diringkus Polisi

Celurit yang dibuat remaja tersebut spesifikasinya untuk tawuran atau kejahatan lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas mengamankan celurit dan sarung yang diisi batu dalam kasus tawuran.
Foto: Republika/Aziza Fanny Larasati
Petugas mengamankan celurit dan sarung yang diisi batu dalam kasus tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah remaja pengrajin dan penjual senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari pengusutan kasus tawuran yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Utara.

“Kami lakukan penelusuran terhadap lima orang yang terlibat sebagai pembuat dan penjual senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran,” ujar Kapolres Jakarta Utara Gideon Arif Setyawan di Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Menurut Gidion, celurit yang dibuat oleh remaja tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, spesifikasinya untuk melakukan tawuran atau kejahatan lainnya. para pelaku yang diamankan oleh Unit Reserse Krimsus empat orang, Jatanras empat orang, dan Resmob satu orang.

“Bentuk celuritnya, runcing dibagikan ujungnya dan batang melengkungnya panjang. Itu jelas digunakan untuk tawuran,” ungkap Gidion.

Lanjut Gidion, pembuatan celurit dilakukan di rumah pelaku dan dipasarkan melalui akun Media Sosial (Medsos) dengan sasaran remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Adapun harga sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari 100 ribu hingga 190 ribu.

“Dibuat di rumahnya, ini ada plat atau lempengan besi yang telah digambar dan siap dilakukan pemotongan menggunakan gerinda. Sudah membuat selama setahun lebih dan dalam seminggu mampu menghasilkan 2 bilah celurit,” tutur Gidion.

Para pelaku diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan, dan Semper. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti celurit.  Kemudian untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” tegas Gidion. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement