Selasa 15 Aug 2023 12:41 WIB

Produksi Konten Mesum, Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi 

Oklin memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Selebram berhijab Oklin Fia mendapat kritik pedas dari berbagai pihak. Konten mesum yang dilakukannya pun dinilai sebagai penistaan agama.
Foto: Instagram/@oklinfia
Selebram berhijab Oklin Fia mendapat kritik pedas dari berbagai pihak. Konten mesum yang dilakukannya pun dinilai sebagai penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang influecer bernama Oklin Fia tengah memanen hujatan. Pasalnya, dia memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. 

Salah satunya ketika dia menjilati es krim yang diletakkan di depan alat kelamin pria. Akibat ulahnya, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin(14/8) kemarin. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Gurun.

Selain itu, Gurun juga menilai, tindakan Oklin di medsos merupakan perbuatan tidak beradab dan mencederai.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream di depan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata Gurun.

Gurun mengatakan, dalam proses laporan tadi menyerahkan barang bukti video yang beredar di medsos. Dia meminta, Polres Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan Okli Fia sebagai tersangka. Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar pasal Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan.

"Kami tadi tunjukkan barang bukti video yang beredar di medsos dan ajukan dua orang saksi. Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujar Gurun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement