REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kali ini dilaporkan terjadi di lahan kebun tebu milik warga di wilayah Dusun Pahing, Desa Cikeleng, Kecamatan Japara.
Kebakaran dilaporkan terjadi pada Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti, kejadian kebakaran itu diketahui oleh perangkat desa yang sedang melaksanakan gladi resik persiapan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di halaman SMPN 2 Japara.
Lahan kebun tebu yang dilanda kebakaran itu disebut berdekatan dengan bangunan sekolah. Khawatir api merembet ke area sekolah dan permukiman warga, perangkat desa itu melapor ke Polsek Jalaksana. Laporan diteruskan ke UPT Damkar Kabupaten Kuningan.
Petugas Damkar dapat mengatasi kebakaran di lahan kebun tebu itu dalam waktu sekitar 60 menit. Api tidak merembet ke tempat lain. Menurut Khadafi, luas lahan kebun tebu yang terbakar itu sekitar 1.000 meter persegi. Akibat kebakaran itu, pemilik lahan mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 10 juta.
Khadafi mengatakan, kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, asap dari kebakaran itu dapat membahayakan masyarakat sekitar dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
“Untuk penyebab kebakaran, diduga adanya warga yang membakar sampah kemudian merembet ke lahan kebun tebu tersebut,” kata Khadafi.
Khadafi mengimbau masyarakat mewaspadai potensi kebakaran, khususnya pada musim kemarau ini. Kebakaran lahan juga bisa dipicu aktivitas manusia. Ia mengingatkan oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan, yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
“Kejadian kebakaran ini sering terjadi, sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan,” kata Khadafi.
Khadafi kembali mengingatkan soal ancaman hukum terhadap orang yang melakukan pembakaran lahan. Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami mendorong upaya pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar hal serupa tidak terjadi,” kata Khadafi.