Sabtu 19 Aug 2023 13:00 WIB

Bongkar Kasus Konten Pornografi Sesama Jenis Anak, Polisi Tangkap Dua Orang

Dua pelaku diduga menyebarkan atau meperjualbelikan video dan foto asusila anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini dua pelaku berinisial berinisial R (21 tahun) dan anak berkonflik dengan hukum berinisial LNH (16 tahun) diduga menyebarkan video dan foto asusila anak di bawah umur yang disebarkan atau diperjualbelikan di media sosial. Kedua tersangka telah ditangkap di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan atau penyebaran dan penjualan video atau konten video atau foto asusila sesama jenis. Dalam hal ini penyimpangan seksual yang di antaranya juga mengeksploitasi anak sebagai korban,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8)

Dalam aksinya, kata Ade, tersangka LNH berperan sebagai admin yang mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis melalui akun Facebook. Kemudian jika ada pembeli maka transaksi akan berlanjut ke channel grup telegram. Sementara  tersangka R mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya. 

“Kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” jelas Ade

Menurut Ade, pera tersangka menggunakan lebih dari lima akun telegram untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban. Tersangka membandrol Rp 10 ribu untuk  110 foto atau video, Kemudian 220 foto dan video dipatok dengan harga Rp 20 ribu rupiah dan  260 foto atau video seharga Rp 25 ribu. 

“360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu dan terakhir adalah VIP diwajibkan membayar senilai Rp 60 ribu,” jelas Ade

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila. Kemudian 5 buah sim card dan semua barbuk yang disita akan didalami dan dianalisa oleh Labfor Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” papar Ade. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement