Senin 21 Aug 2023 13:15 WIB

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPU dan Bawaslu Didorong Awasi Ketat

KPU perlu mendetailkan aturan kampanye di sekolah agar tak menganggu pembelajaran.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  Heru Purnomo.
Foto:

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

Selain itu, FSGI juga mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum, ketika kampanye di lembaga pendidikan  dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang. Menurut dia, jika penyelenggara negara bersepakat menjadikan SMA dan SMK tempat kampanye maka kebijakan itu perlu memastikan tidak memiliki risiko kerugian.

FSGI meminta ada jaminan keamanan dari penegak hukum, pemerintah, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. Begitu juga saat kegiatan kampanye di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah SMA, SMK sebanyak 200-350 orang. 

"Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang," ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai, putusan ini membuat tempat pendidikan tidak lagi menjadi ruang netral. “Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah  menjadi ruang netral untuk kepentingan publik sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu),” ujar Retno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement