REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang mediasi antara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang seharusnya digelar Kamis (24/8/2023) di Pengadilan Negeri Bandung, ditunda. Penundaan dilakukan karena penggugat Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang mediasi.
"Mediasinya hari ini ditunda. Penggugat tidak hadir," ujar Arief Nadjemudin kuasa hukum Gubernur Jabar Ridwan Kamil di PN Bandung, Kamis (24/8/2023).
Dia menuturkan, sidang diundur dua pekan ke depan dan akan digelar pada 7 September mendatang. Arief sendiri mengaku belum dapat berbicara banyak tentang materi gugatan Panji Gumilang kepada kliennya.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara," kata dia.
Ia mengaku akan terlebih dulu mendengar keinginan dari pihak penggugat. Arief menyebut akan membela kliennya meski akan mundur dari jabatan pada 5 September mendatang.
"Kita tetap berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, maka masih berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.
Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum.