Jumat 25 Aug 2023 16:58 WIB

Pengajuan Audiensi Bayi Tertukar di Bogor Ditolak Kemenkes, Ini Alasannya

Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengacara Siti Mauliah atau ibu dari bayi tertukar, Rusydiansyah Nur Ridho, mengajukan audiensi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hak rawat gabung ibu dan bayi usai melahirkan. Namun, audiensi tersebut ditolak karena menurut Kemenkes tata kelola tersebut bisa diselesaikan oleh rumah sakit dan daerah masing-masing.

Rusydi mengatakan, pengajuan audiensi tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023 dan dijawab oleh Kemenkes pada 24 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud.

Baca Juga

“Kita mengajukan audiensi terkait permasalahan ini karena kita berbicaranya soal SOP. Apakah betul SOP rumah sakit seperti itu? Kita kan pengan ada edukasi dari Kemenkes, jangan sampai ada hal-hal seperti itu terjadi lagi,” kata Rusydi kepada Republika, Jumat (25/8/2023).

Dia menegaskan, dalam hal ini ia menkankan pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 terkait inisiasi menyusui dini atau asi eksklusif. Di mana, menurutnya, saat ini, banyak bayi yang tidak mendapat asi ekslusif karena tidak semua pasien mendapat hak rawat gabung.

Terutama, kata Rusydi, pada pasien BPJS yang jarang sekali mendapat hak rawat gabung usai melahirkan. “Pasti dipisah. Nah, fasilitas itu yang pengen kita dorong, agar semua rumah sakit ada fasilitas rawat gabung, jangan lagi dipisah,” katanya.

Menurut Rusydi, tidak adanya hak rawat gabung ini menjadi pangkal permasalahan dari bayi tertukar. Terlebih tidak semua pasien mendapat hak tersebut.

“Disayangkan lah Kemenkes tidak berbicara terkait kasus kemanusiaan ini. Padahal kan ini di bidang dia. Jelas bidang kesehatan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan audiensi yang diajukan terkait dengan tata kelola rumah sakit. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diselesaikan dulu di tingkat rumah sakit sendiri.

“Ini juga bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten dan Provinsi bila diperlukan. Ini sudah ada standarnya dari Kemenkes, sehingga di lapangan tinggal dijalankan,” katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement