Ahad 27 Aug 2023 20:34 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Polres Cimahi Pasang Baliho Imbauan

Sejumlah Polsek menjadi prioritas sosialisasi bahaya kebakaran lahan dan hutan.

Anggota Bhabinkamtibmas dan Polisi RW tengah memasang baliho imbauan dan larang membakar lahan dan hutan.
Foto: Dok. Republika
Anggota Bhabinkamtibmas dan Polisi RW tengah memasang baliho imbauan dan larang membakar lahan dan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memberi pelajaran berharga. Agar kasus seperti itu tak terulang, Polres Cimahi proaktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tak sembarangan membakar lahan dan hutan. 

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang ada di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. "Kita pasang baliho berisi imbauan agar tak membakar lahan sembarangan," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, SIK, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (27/8/2023).

Baliho dengan tulisan "Setop Kebakaran Hutan dan Lahan" dipasang di hampir seluruh Polsek di wilayah Polres Cimahi mulai Sabtu (26/8/2023) pagi hingga selesai. Tujuan pemasangan baliho imbauan ini, kata Ali, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan masyarakat banyak.

’’Kebakaran seperti di TPA Sarimukti menimbulkan polusi udara yang menyebabkan gangguan pada kesehatan, khususnya saluran pernapasan. Apabila ada yang terbukti membakar hutan dan lahan akan di kenakan sanksi  Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ ujar dia.

Menurut Aldi, sejumlah Polsek menjadi prioritas sosialisasi bahaya kebakaran lahan dan hutan. Adiantaranya Polsek Cimahi, Cimahi Selatan, Margaasih, Lembang, Cisarua, Padalarang, Cipatat, Cikawet, Cipeundeuy, Batujajar, Cililin, Sindangkerta, dan Gununghalu. Di polsek-polsek ini gencar pemasangan baliho dan sosialisasi karena memang wilayahnya merupakan lahan terbuka dan gunung, serta menjadi tujuan para pendaki gunung dan wisatawan

"Kita tekankan agar masyarakat yang berkunjung ke wilayah pariwisata alam ini disiplin menaati aturan," kata dia.

Aldi menuturkan, imbauan yang disampaikan para Bhabinkamtibmas dan Polisi RW kepada masyarakat ayitu hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.

Selain itu, kata dia, masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala karena berisiko memicu terjadinya kebakaran. "Dilarang membakar sampah sembarangan, serta tidak membuat api ungun di area yang rawan kebakaran," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement