REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung membentuk lembur dan saung cepat efektif proaktif tanpa pamrih (cepot) untuk menekan kasus peredaran narkotika di kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023). Lembur dan saung cepot diharapkan dapat menekan kasus peredaran narkotika di Andir yang tinggi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peredaran narkotika di Kota Bandung cukup banyak dan meresahkan masyarakat selama empat bulan terakhir. Sejak menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung enam bulan lalu, ia mengaku, telah mengungkap 78 kasus dengan tersangka 112 orang.
"Semenjak saya menjabat Kapolrestabes Bandung selama enam bulan mengungkap 78 kasus dengan tersangka 112," ucap dia di Lembur Cepot, Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023).
Dia menuturkan, barang bukti yang diamankan yaitu sabu 4 kilogram lebih, ganja 12 kilogram lebih, tembakau sintetis 5 kilogram lebih dan obat keras mencapai ribuan. Dengan kondisi tersebut, peredaran narkotika di Kota Bandung meresahkan masyarakat.
"Menandakan dalam enam bulan, peredaran narkoba cukup banyak dan meresahkan," kata dia.
Budi melanjutkan, Kecamatan Andir menempati urutan pertama pengungkapan kasus narkotika sebanyak 38 kasus dalam kurun waktu empat tahun. Dengan pembentukan lembur dan saung cepot, ia berharap dapat menurunkan kasus peredaran narkotika di Andir.
"Kenapa membuat Lembur Cepot Juara, kenapa di Andir bagaimana bisa menurunkan (kasus) yang menjadi tren. Kita gak mau dibilang ini daerah narkoba," kata dia.
Budi berharap, pembentukan Lembur Cepot sebagai pilot project dapat menurunkan kasus di Andir. Ke depan Lembur Cepot diharapkan dapat dibentuk di tempat lain.
"Semoga pembentukan kampung anti narkoba bisa menurunkan dari rangking satu minimal ke zona kuning dan selanjutnya zona hijau dan terakhir kampung bebas narkoba," kata dia.
Dia mengatakan, kegiatan Lembur Cepot yaitu kegiatan kesehatan, psikologi dan relawan melakukan penyuluhan. Korban pun dapat dilakukan rehabilitasi di Lembur Cepot.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, langkah pembentukan Lembur Cepot sangat diperlukan di Kota Bandung. Sebab peredaran narkotika sudah mengkhawatirkan dengan penyalahguna mencapai 25 ribu orang.
"Dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba didukung tokoh masyarakat dan relawan akan lebih efektif. Ada tempat untuk penanganan bagi korban, ada petugas kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum dan nanti dilakukan perbaikan," kata dia.
Dia menambahkan, mayoritas penyalahguna narkotika berusia produktif. Saat ini terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung yang berstatus zona merah penyalahguna narkotika. "Ada komitmen masyarakat ingin daerah tidak terjamah narkoba," ungkap dia.