REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang guru PNS di Kota Bandung dan honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat terciduk petugas tengah membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin (18/9/2023) dini hari. Mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan didenda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, guru PNS dan honorer Kemenag terciduk saat hendak membuang sampah sembarangan, Senin (18/9/2023) dini hari di Jalan Cilember dan Pasar Atas. Mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita melakukan tangkap tangan kepada masyarakat atau orang yang berniat membuang sampah padahal aturannya kondisi Cimahi sedang darurat sampah berdasarkan keputusan wali kota. Identitas yang bersangkutan adalah satu guru sebagai PNS di SMP di Kota Bandung dan satu lagi bekerja sebagai honorer di departemen agama di daerah KBB," ucap dia di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Dia mengatakan, guru PNS dan honorer tersebut beralasan membuang sampah di wilayah Cimahi karena sambil melintas menuju tempat kerja dan sampah di daerah belum terangkut. Namun, alasan itu bukan menjadi pembenaran membuang sampah sembarangan.
Ranto mengatakan, pihaknya menuntut kedua pelaku pembuang sampah dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Mereka sebagai aparatur sipil negara tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Saya menuntut lebih besar dari masyarakat biasa karena mereka sebagai abdi negara harus memberikan contoh kepada masyarakat," kata dia.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga denda yang diberikan yaitu Rp 100 ribu untuk guru PNS dan Rp 50 ribu untuk honorer Kemenag KBB. "Tuntutan Rp 250 ribu cuma denda dari hakim memutuskan Rp 100 ribu," kata dia.
Dia mengatakan, para pembuang sampah sembarangan tersebut sempat menolak disebut membuang sampah sembarangan di depan majelis hakim. Namun, pihaknya memberikan bukti konkret yang tidak dapat dibantah.
Ranto menambahkan, total pembuang sampah yang dipanggil untuk menjalani sidang tipiring sebanyak 45 orang. Namun, yang hadir hanya 35 orang dan tidak hadir sebanyak 11 orang.
Dia mengatakan, mereka yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Namun, apabila tetap menolak dipanggil akan dipanggil paksa.
Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi Agnes Renitha menilai putusan majelis hakim yang memberikan denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sudah tepat. Dia melihat, putusan hakim mempertimbangkan faktor ekonomi masyarakat dan baru pertama kali membuang sampah sembarangan.
"Saya rasa untuk putusan dari hakim sudah cukup. Kita gak langsung memutuskan tapi melihat dulu sementara baru dilihat denda. Kita sebatas memberikan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 100 denda," kata dia.
Dia menilai, majelis hakim tidak memberikan hukuman denda maksimal karena perbuatan yang dilakukan belum mengganggu ketertiban umum dan tidak parah. Dia berharap, denda yang diberikan memberikan efek jera.