Selasa 13 May 2025 12:27 WIB

10 Orang Terjaring OTT Gegara Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Para pelaku buang sampah sembarangan itu diamankan kartu identitasnya

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Salah Satu TPS di Kota Cimahi, Jawa Barat yang Dipenuhi Sampah. Pemkot Cimahi Melakukan Operasi Yustisi dan Mengamankan 10 Pelanggar karena Membuang Sampah Sembarangan.
Foto: Ferry Bangkit
Salah Satu TPS di Kota Cimahi, Jawa Barat yang Dipenuhi Sampah. Pemkot Cimahi Melakukan Operasi Yustisi dan Mengamankan 10 Pelanggar karena Membuang Sampah Sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan petugas gabungan dengan menjaring 10 orang yang membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Operasi itu dinisiasi Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Kota Cimahi serta Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom itu dilakukan pada Sabtu (10/5) hingga Ahad (11/5). Hasilnya, ada 10 orang yang tertangkap tangan.

Baca Juga

"Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda, 4 orang di antaranya dari luar Cimahi. Mayoritas pelanggaran pembuang Sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah," ujar Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).

Dari hasil penyisiran itu, 4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku Buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru.

Selanjutnya, kata Adhitia, para pelaku buang sampah sembarangan itu diamankan kartu identitasnya untuk menjalani penyidikan di kantor Satpol PP Kota Cimahi. Mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipirin sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

Adhitia mengatakan, operasi yustisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.

"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah," kata Adhitia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, berdasarkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 itu para pelaku pembuangan sampah bisa dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Ke depannya kegiatan ini akan kami rutinkan lagi, tapi akan saya evaluasi dulu yang kemarin. Kalau sesuai Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.

Chanifah menjelaskan, operasi yustisi dan adanya sanksi ini sebagai efek jera dan edukasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Apalagi kini Pemkot Cimahi memberlakukan penjadwalan waktu buang sampah organik dengan anorganik.

"Intinya kan ada orang taat dan tidak taat, makanya kita ingin tertibkan orang gak taat yang buang sampah sembarangan di pingggir jalan, di TPS kalau gak dijaga masih ada yang buang. Ini harus saya tertibkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement