REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat menyalurkan bantuan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) beras premium untuk korban bencana alam di wilayah Kecamatan Rongga pada Jumat (21/11/2025).
Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB, Lukmanul Hakim. Bantuan, diberikan sebagai upaya Pemkab Bandung Barat untuk mengantisipasi kerawanan pangan setelah bencana alam.
Total ada 9.009 kilogram beras dengan kualitas premium yang dibagikan kepada 1.001 jiwa korban bencana alam yang tersebar di lima desa di Kecamatan Rongga. Yakni Desa Sukamanah, Cinengah, Bojong, Sukaresmi dan Cibitung.
"Ini penyaluran bantuan pangan dari pemerintah daerah untuk korban bencana banjir, pergerakan tanah dan tanah longsor beberapa waktu lalu di 5 desa di Rongga. Masing-masing jiwa mendapatkan 9 kilogram," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB, Lukmanul Hakim.
Lukmanul mengatakan, tahun ini secara keseluruhan pihaknya menyiapkan sebanyak 93,657 ton atau 93.657 kilogram beras premium tahun ini. Beras cadangan tersisa dari program CPPD Amanah itu disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan.
"Sisanya disiapkan utk mengantipasi terjadinya kerawanan pangan akibat bencana atau untuk mengintervensi atau membantu masyarakat yang rentan rawan pangan. Termasuk untuk penanganan stunting," kata Lukmanul.
Menurut Lukmanul, cadangan pangan memiliki fungsi vital karena menjadi penyangga ketika produksi dan kebutuhan masyarakat tidak seimbang. Keberadaan cadangan pangan juga sangat krusial untuk penanganan berbagai situasi, mulai dari bencana alam, kerawanan pangan, kondisi darurat, penanganan stunting, hingga upaya mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah telah menetapkan struktur cadangan pangan yang mencakup Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) serta Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang terbagi pada tingkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi.
"Seluruh pengadaan CPPD wajib bersumber dari produksi pangan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012," kata Lukmanul.