REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Saat ini, banyak UMKM di Indonesia yang belum mampu menembus batas-batas digital. Apalagi, bersaing di pasar ekspor. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Leontinus Alpha Edison, kondisi tersebut terjadi karena kurangnya literasi pemasaran modern dan dukungan ekosistem digital yang memadai dari UMKM.
Oleh karena itu, kata Leon, harus ada proses deliberatif dan partisipasi publik yang bermakna. Jika ada partisipasi publik, Kemenko PM optimistis dapat merumuskan peta jalan yang tidak hanya menjalankan amanat regulasi. Tapi juga, menemukan solusi yang berkelanjutan.
Pemilihan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu lokasi FKP, kata dia, didasarkan pada kontribusi signifikan provinsi ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sebesar 12,7 persen hingga November 2025. "Jawa Barat, dianggap merepresentasikan wajah UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Indonesia," ujar Leon di Grand Asrilia, Kota Bandung (21/11/2025).
Kemenko PM, kata dia, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Rencana Alternatif Kebijakan Transformasi Pemasaran Usaha Masyarakat. Langkah ini, merupakan wujud nyata penerapan partisipasi publik yang bermakna dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap tantangan di lapangan.
Forum ini pun, kata dia, dirancang untuk menyerap aspirasi dan masukan dari lintas elemen pentahelix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media). Serta, merumuskan kebijakan pemasaran usaha masyarakat yang mampu mengatasi problem struktural dan kultural UMKM secara mendasar.
Leon menilai, pendekatan kolektif penting. Karena, sebagai penyelenggara negara, tugas pihaknya bukan sekadar menjalankan fungsi teknokrasi, melainkan menemukan formulasi kebijakan yang benar-benar menjawab permasalahan riil masyarakat.
"Kami menyadari bahwa tantangan UMKM sangat kompleks, mulai dari problem mendasar seperti mindset wirausaha dan inovasi, serta masalah krusial dalam memperluas jangkauan pasar. Banyak UMKM kita yang belum mampu menembus batas-batas digital, apalagi bersaing di pasar ekspor, karena kurangnya literasi pemasaran modern dan dukungan ekosistem digital yang memadai," paparnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemasaran Usaha Masyarakat Abdul Muslim, memberikan detail teknis mengenai salah satu program unggulan yang sedang dirancang Kemenko PM.
“Dari hasil diskusi dan analisis mendalam, kami melihat perlunya penyediaan kanal pemasaran yang lebih produktif dan mudah diakses. Oleh karena itu, Kemenko PM tengah merancang program ‘1001 Pasar Malam’. Program ini bertujuan memanfaatkan aset-aset pemerintah yang tidur atau belum optimal penggunaannya sebagai ruang promosi dan transaksi bagi UMKM,” papar Muslim.
Muslim menambahkan bahwa program ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta untuk menyediakan minimal 30 persen dari total luas area komersial mereka sebagai tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Kemenko PM berharap, kata dia, melalui kebijakan yang berbasis pada aspirasi publik ini, pemasaran produk usaha masyarakat dapat bertransformasi. Sehingga, mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.