REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima berkas perkara tahap satu kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan tersangka Lisa Mariana dari Bareskrim Polri, Kamis (13/11/2025). Mereka kini telah menerjunkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas apakah sudah lengkap atau tidak.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas perkara telah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Selanjutnya enam orang jaksa tengah meneliti berkas tersebut. "Kami menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas ini baik secara formil atau materiil," ujar Nur, kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Menurut Nur, penelitian oleh jaksa akan menentukan apakah berkas sudah lengkap dan bisa dinyatakan P21 atau belum.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). "Besok LM dipanggil sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Ahad (19/10/2025).
Rizki mengatakan pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. "Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10/2025) malam," katanya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa sejatinya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, ia tidak membeberkan mengenai detail informasi terkait hal ini. Pada 11 April 2025, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.