REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi ke China, Reni Rahmawati, berhasil dipulangkan ke Indonesia. Reni, dinyatakan hilang pada September 2025 lalu dan diketahui menjadi korban perdagangan orang dibawa ke China untuk dinikahi warga Quanzhou, Provinsi Fujian, China. Dua orang pelaku yang menjual korban telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Reni diiming-imingi gaji Rp 15 juta agar mau bekerja di China dan ternyata dinikahi warga negara setempat. Kasus Reni, mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia pun, turut berterimakasih kepada jajaran Polda Jabar yang sudah memulangkan korban ke kampung halamannya di Sukabumi.
"Tim Polda Jabar sudah berangkat ke sana dan kita suport dan hari ini mereka sudah kembali. Bagi saya bahagia sebagai gubernur bisa menangani berbagai masalah termasuk yang dialami warganya di luar negeri," ujar Dedi, belum lama ini.
Dedi pun, memberikan beberapa pesan pada para warga Jawa Barat lainnya agar tidak mudah percaya saat diiming-imingi untuk bekerja ke luar negeri tanpa ada kesepakatan yang jelas. Selain itu, jangan mudah tergiur dengan ajakan menikah dari orang asing.
"Tapi kepada warga Jawa Barat saya ingatkan, terutama perempuan di Jabar jangan berorientasi kalau nikah sama orang asing terus kemudian belum jelas statusnya siapa dia terus akan jadi kaya," katanya.
Kasus TPPO ini, dikatakannya bukan terjadi sekali saja di Jawa Barat. Sebelumnya juga, TPPO sempat terjadi dan Dedi ikut menangani saat menjadi Bupati Purwakarta dua periode.
"Perilaku ini bukan hanya satu, dulu waktu jadi bupati gak tahu menangani berapa teteh-teteh yang ada di Tiongkok, saya balikan. Saya minta ini peristiwa terakhir kan gak baik rasanya warga Jabar mudah banget dirayu orang apalagi sama laki-laki ke luar negeri," katanya.
Oleh karena itu, Dedi meminta agar warga Jabar yang diajak menikah oleh orang luar negeri ada baiknya lebih selektif dan juga meminta kejelasan status kewarganegaraan secara resmi. Selain itu, orientasi pernikahan jangan selalu materi.
"Kalau menikahi harus jelas status kewarganegaraannya, nikahnya harus resmi, kemudian ada keluarganya ke sini, ini yang harus jadi rambu-rambu bagi warga Jabar. Akhirnya yang beranggapan hidup bahagia dan punya harta akhirnya jadi menderita," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jabar berhasil memulangkan Reni ke tanah air. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, warga Sukabumi ini menjadi korban dari dua orang pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini terjadi karena ada tipu muslihat, ada sebuah perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Rudi, Selasa (18/11/2025).