Jumat 21 Nov 2025 20:12 WIB

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Bersimbah Darah Ternyata Tetangga Depan Rumah Korban

Polisi 2masih mendalami motif pelaku yang tega menghabisi nyawa tetangganya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang wanita ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Blok Tegalkrasak, Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (21/11/2025). Polisi Sebut pelaku adalah tetangga depan rumah korban.
Foto: Lilis Sri Handayani
Seorang wanita ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Blok Tegalkrasak, Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (21/11/2025). Polisi Sebut pelaku adalah tetangga depan rumah korban.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Kematian seorang wanita yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Blok Tegalkrasak, Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu menggegerkan warga. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Korban bernama Suhaema (52), seorang ibu rumah tangga. Korban ditemukan dalam posisi tergeletak dan berlumuran darah di bagian perut dan kepalanya.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar menjelaskan, pihaknya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut pada Jumat (21/11/2025) pukul 09.45 WIB. Korban dilaporkan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia diduga akibat benda tajam.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi meluncur ke TKP dan melaksanakan rangkaian penyelidikan. Selain olah TKP, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. “Nanti malam juga akan dijadwalkan pelaksanaan autopsi,” ujar Arwin, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (21/11/2025).

“Dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, kami juga sudah melakukan pengamanan terhadap pelakunya,” imbuh Arwin.

Arwin mengatakan, pelakunya berinisial DM (18). Saat ini, pihaknya juga sedang melaksanakan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelakunya. “Hubungan antara pelaku dan korban itu tetangga. Rumah korban di depan rumah pelaku,” kata Arwin.

Arwin mengungkapkan, pihaknya pun masih mendalami motif pelaku yang tega menghabisi nyawa tetangganya itu. Begitu pula dengan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku, juga masih didalami. “Dan sebelum 1x24 jam, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status dari pelakunya ini. Motif sedang kami dalami dan akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement