Rabu 20 Sep 2023 00:05 WIB

Sri Mulyani Terbitkan Aturan, Biaya Kereta Cepat Dijamin Pemerintah

Biaya proyek kemudian bertambah menjadi 7,97 miliar dolar AS.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan terkait pengajuan penjaminan atas kenaikan dan/atau pendanaan perubahan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Adanya jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi penambahan biaya kereta cepat, dituangkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 tahun 2023. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah khusus Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, disebutkan bahwa penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Adapun cara pengajuan penjaminan, pemohon yakni KAI mengajukan kepada menteri keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 ini, mulai diundangkan pada 11 September 2023. 

"Pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,” tulis Pasal 5 ayat (1) dikutip Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan proyek ini dibangun konsorsium Indonesia-China dengan pendekatan business to business, tanpa APBN. Pada Pasal 1 disebutkan, penjaminan itu diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin. 

Terkait besaran penjaminan dijelaskan Pasal 3, "Penjaminan Pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal,” tulisnya.

Penjaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, serta pengelolaan risiko fiskal. Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

"Penjaminan pemerintah percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam peraturan menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Kementerian Keuangan menetapkan permohonan penjaminan pemerintah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memuat keterangan berikut. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh KAI untuk mendapatkan fasilitas penjaminan setelah adanya keputusan Komite antara lain

a. Keputusan komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat

b. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah

c. Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah

d. Calon kreditur 

e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Selain itu, permohonan penjaminan yang diajukan setelah adanya keputusan Komite juga harus melampirkan diantaranya:

a. Surat keputusan komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada KAI untuk mengatasi masalah cost overrun proyek kereta cepat 

b. Surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

c. Surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian

d. Rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman

e. Rancangan final perjanjian pinjaman

f. Profil calon kreditur

g. Surat yang disampaikan oleh calon kreditur yang memuat harga pinjaman serta syarat dan ketentuan pinjaman

h. Rencana sumber dana pelunasan pinjaman

i. Laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen

j. Proyeksi keuangan KAI sampai dengan masa pinjaman berakhir

k. Proyeksi keuangan proyek KCJB

l. Rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar

m. Persetujuan organ perusahaan pemohon Jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana pinjaman

n. Surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama KAI 

Pada awalnya, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung diperhitungkan membutuhkan biaya 6,07 miliar dolar AS melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan China. Namun biaya proyek kemudian bertambah menjadi 7,97 miliar dolar AS.

Melalui sejumlah pembahasan, akhirnya konsorsium Indonesia-China menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp 18,2 triliun. Dari pembengkakan biaya sebesar tersebut, 560 juta dolar AS atau sekitar Rp 8,34 triliun diberikan sebagai utang dari China Development Bank (CDB) kepada konsorsium Indonesia. 

Untuk mendanainya, Pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman baru. Sementara China minta utang itu dijamin APBN Indonesia, sedangkan sisanya sebesar 640 juta dolar AS ditanggung konsorsium China.

Atas utang dari CDB, semula dikenakan bunga empat persen sementara Pemerintah Indonesia minta dua persen saja. Presiden Joko Widodo meminta Luhut Pandjaitan bernegosiasi dengan Pemerintah China, akhirnya bunga disepakati posisi 3,4 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement