REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 70,6 triliun terkait penyelenggaraan pemilihan umum. Adapun alokasi tersebut telah disiapkan sejak 2022 sampai 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini dikucurkan dengan skema multiyears. Per 19 September 2023, pemerintah telah menggelontorkan Rp 14 triliun atau 46,7 persen dari pagu Rp 30 triliun dari APBN terkait keperluan belanja pemilihan umum.
“Belanja Pemilu 2022 telah terealisasi Rp 3,1 triliun. Khusus tahun ini dialokasikan anggaran Rp 30 triliun dan berlanjut sampai tahun depan Rp 37,4 triliun. Jadi total anggaran Rp 70,6 triliun,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, realisasi anggaran Rp 14 triliun diberikan melalui Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum sebesar Rp 12,6 triliun dan melalui 14 kementerian/lembaga lain sebesar Rp 1,4 triliun.
"(KPU dan Bawaslu digunakan pembentukan Badan Adhoc), menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta pengelolaan, pengadaan laporan dan dokumentasi logistik," ucapnya.
Sedangkan 14 kementerian/lembaga lain yang mendukung pelaksanaan pemilihan umum menggunakan anggaran pengamanan pemilihan umum, pengawasan dana penyelenggaraan pemilihan umum, serta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian diseminasi informasi, sosialisasi, bimbingan teknologi hukum acara peradilan konstitusi, pembuatan pos pemilihan umum dan diklat terpadu pidana pemilihan umum.
“Anggaran K/L ini mencapai Rp 6,2 triliun dan jumlah yang telah diserap sebesar Rp 1,4 triliun. Jadi terlihat pesta demokrasi kita tidak KPU dan Bawaslu tapi ada 14 K/L yang punya peran," ucapnya.