Kamis 18 Sep 2025 12:22 WIB

Empat Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembayaran pajak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kasus itu merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar. Penetapan tersangka, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (17/9/2025) malam. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.

“Keempat tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede.

Baca Juga

Adapun keempat tersangka itu adalah SM selalu tenaga pendamping desa Kecamatan Sedong tahun 2016 hingga Januari 2025, MY selalu tenaga pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun tahun 2019 hingga November 2021, DS tenaga pendamping desa Kecamatan Kedawung tahun 2016 hingga sekarang, dan SLA selalu tenaga pendamping desa Kecamatan Karangsembung tahun 2017 hingga Juni 2022.

Penetapan tersangka terhadap empat orang itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait peran masing-masing dalam kasus korupsi pajak desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Randy mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon. Mereka menjanjikan proses pembayaran lebih cepat dengan bukti resi asli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement