Kamis 21 Sep 2023 08:26 WIB

Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII, Tegaskan tak Ada Kendala

UIII terus beroperasi dan melakukan pembangunan lahan

Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Kementerian Agama RI dibantu TNI, Polri dan Pemerintah Kota Depok menggelar pengosongan lahan seluas 4 hektare. 

Warga yang sebelumnya menggarap tanah tersebut telah diberikan uang santunan dan nantinya akan dibangun gedung fakultas dan fasilitas lainnya untuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Selasa (19/9/2023). 

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menuturkan, pengosongan lahan kali ini berlangsung tiga hari yang dimulai tanggal 18-20 September 2023. Dalam prosesnya dilapangan, tim yang turun kelapangan hampir tak menemui kendala. 

“Alhamdulillah pada pengosongan lahan kali ini tidak ada kendala, bahkan warga yang sudah menerima santunan juga sudah meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Misrad di lokasi pengosongan lahan Kampus UIII, dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).  

Menanggapi isu yang berkembang terkait lahan UIII yang diisukan masih dalam sengketa, Misrad menegaskan, informasi tersebut tidak benar, melainkan menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya. 

“Jadi kalau kita lihat kriteria, justru mereka yang menyampaikan (isu) itu lah kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu, mengapa saya sampaikan demikian? Pertama mereka mengharapkan ganti rugi, sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan, yang kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak dapat diterima,” tandas Misrad. 

Misrad menegaskan alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik, sementara girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada. 

“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi disitu, ya itu lah pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat, bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak zaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” tegas Misrad. 

Baca juga: 5 Dalil yang Menjadi Landasan Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sebagai informasi, pembangunan kampus UIII di Cisalak, Depok dimulai sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 

Peletakan batu pertama dilaksanakan pada 5 Juni 2018. Luas lahan yang digunakan untuk pembangunan perguruan tinggi internasional tersebut mencapai 142,5 hektare. 

Sejak September 2020, UIII sudah melaksanakan kegiatan operasional kampus dengan dimualinya proses perkuliahan. Akhir Agustus 2023, UIII telah meluluskan angkatan pertama sebanyak 72 Wisudawan.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement