Jumat 22 Sep 2023 16:03 WIB

KPK Tegaskan Punya Bukti Karen Agustiawan Lakukan Korupsi

Semua pernyataannya bakal diuji dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Bukti itu dikumpulkan sebelum upaya penahanan dilakukan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi pernyataan Karen yang mengaku bahwa dirinya tidak melakukan korupsi seorang diri dalam kasus tersebut. “Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex seperti dikutip, Jumat (22/9/2023).

Alex mengatakan, Karen sebagai tersangka memang punya hak untuk membela diri. Namun, semua pernyataannya bakal diuji dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan juga dalam proses persidangan.

“Boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup,” jelas Alex.

"Biarlah yang menentukan majelis hakim, apakah itu aksi korporasi atau termasuk tindak pidana korupsi," sambung dia.

Sebelumnya, Karen Agustiawan membantah tudingan KPK yang menyebutkan bahwa dirinya secara sepihak mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dalam proyek pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Dia mengatakan, pengadaan LNG ini sudah sudah sesuai prosedur.

“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,” kata Karen kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) malam.

"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," sambung dia.

Karen menyebut, pengadaan ini pun telah ditandatangani oleh Dahlan Iskan. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN dan menjadi penanggungjawab proyek ini sesuai Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” ujar Karen.

Karen bahkan menegaskan, tidak tepat jika KPK menuduh dirinya seorang diri bermain curang dalam kasus ini. Sebab, jelas dia, konsultasi maupun kajian telah dilakukan hingga akhirnya diambil keputusan akhir bahwa proyek ini disetujui bersama.

“Itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah, karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional,” ungkap Karen.

Kondisi ini pun membuat Karen merasa dikorbankan. Namun, ia berkomentar lebih banyak soal dugaan ini. “Saya tidak mau komen (dikorbankan siapa),” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement