Selasa 26 Sep 2023 06:11 WIB

Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan kepada Masyarakat Cirebon

Pada fase pertama, pihaknya sudah menyelesaikan 74 desa yang sudah selesai diukur.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Cirebon)
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon membagikan 3.725 bidang sertifikat tanah milik pemerintah daerah ataupun masyarakat Kabupaten Cirebon.

Ribuan sertifikat tersebut dibagikan usai Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2023 di kantor BPN Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).

Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat, mengatakan, 3.725 sertifikat bidang tanah itu merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, yang berasal dari 51 desa.

Hesekiel menyebutkan, target PTSL PE tahun 2023, setelah dilakukan revisi, sebanyak 70 ribu bidang tanah dan 126 ribu peta bidang tanah. Pihaknya mendapatkan tambahan 12 desa.

Sedangkan, sisa waktu pemberkasan terakhir pada 4 Desember 2023. ‘’Kami harapkan, pemilik bidang tanah supaya bisa menghubungi kepala desa,’’ kata Hesekiel.

Menurut Hesekiel, pada fase pertama, pihaknya sudah menyelesaikan 74 desa yang sudah selesai diukur. Di antaranya, peta bidang tanah sudah terbit, tinggal hubungan hukumnya dan surat-surat hak atas tanahnya per hari ini mencapai 29 ribu bidang tanah.

‘’Kendala kami, mungkin karena pemilik bidang tanah tidak ditemui atau mungkin belum terinformasi atas program ini. Padahal, pemerintah telah menyiapkan anggaran dan masyarakat tinggal mengumpulkan hak atas tanahnya,’’ terang Hesekiel.

Dalam program itu, biaya yang harus dikeluarkan sangat terjangkau. Yaitu, Rp 150 ribu. ‘’Jadi, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya,’’ cetusnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon, Imron, mengatakan, peringatan Hantaru itu diharapkan dapat menjadi momen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.

Di sisi lain, Imron juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar dapat memanfaatkan program-program dari BPN Kabupaten Cirebon.

‘’Program PTSL ini agar disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mensertifikat tanahnya. Tujuannya agar hak-haknya terpenuhi,’’ ujar Imron. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement