Kamis 12 Oct 2023 13:11 WIB

Anggota DPRD Jabar Nilai Perda Pemberdayaan Perempuan Krusial Harus Disosialisasikan

Perlindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Provinsi Jabar, telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada 15 Februari 2023.  (ilustrasi)
Foto: Dedi Junaedi/REPUBLIKA
Provinsi Jabar, telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada 15 Februari 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jabar, telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada 15 Februari 2023. Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, Perda tersebut dibuat karena Pemerintah Provinsi Jabar memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

"Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi," ujar Daddy, Kamis (12/10/2023).

 

Di sisi lain, Daddy menilai, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya. Serta, adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jabar.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat  lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.

 

"Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis," katanya.

 

Konsekuensi lainnya, kata dia, peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. "Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ini perlu disebarluaskan," paparnya.

 

Kegiatan tersebut, kata dia, sangat penting agar bisa memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi dengan warga yang tidak sempat hadir. 

 

"Masyarakat  diharapkan menjadi lebih paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai," katanya.

 

Perda ini, kata dia, secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi. 

 

"Perlindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada," katanya.

 

Selain itu, kata dia, jika mencermati apa yang diatur di dalam Perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Sedangkan Perda, memang menjadi landasan hukum. 

 

"Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-ungangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat," paparnya.

 

Selain itu, kata dia, setiap Perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement